Senin, 03 Oktober 2016

Etika Profesi Akuntansi Sebagai Akuntan Publik

 Etika Profesi Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
                Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.
                Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional (Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).

Profesi Akuntansi sebagai Akuntan Publik
            Akuntan publik merupakan suatu organisasi yang menyediakan jasa assurance. Jasa assurance atau yang akrab disebut audit merupakan suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta catatan pembukuan dan serta bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.  Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.

Kode Etik Akuntan Publik
            Kode etik yang mengikat semua anggota profesi perlu ditetapkan bersama, tanpa kode etik maka setiap individu dalam satu komunitas akan memiliki sikap atau tingkah laku yang berbeda – beda yang dinilai baik menurut anggapannya sendiri dalam berinteraksi dengan masyarakat atau organisasi lainnya. Tidak dapat dibayangkan betapa kacaunya apabila, setiap orang dibiarkan dengan bebas menentukan mana yang baik dan mana yang buruk menurut kepentingannya masing – masing, atau bila perlu menipu dan berbohong dalam bisnis seperti menjual produk yang tidak memenuhi standar tetap dijual dianggap sebagai hal yang wajar (karena setiap pebisnis selalu menganggap bahwa setiap pebisnis juga melakukan hal yang sama). Atau hal lain seperti setiap orang diberi kebebasan untuk berkendara di sebelah kiri atau kanan sesuai keinginannya. Oleh karena itu nilai etika atau kode etik diperlukan oleh masyarakat, organisasi, bahkan Negara agar semua berjalan dengan tertib, lancar, teratur, dan terukur.
            Kepercayaan masyarakat dan pemerintah atas hasil kerja auditor ditentukan oleh keahlian, indepedensi serta integritas moral/ kejujuran para auditor dalam menjalankan pekerjaannya. Ketidak percayaan masyarakat terhadap satu atau beberapa auditor dapat merendahkan martabat profesi auditor secara keseluruhan, sehingga dapat merugikan auditor lainnya.
            Oleh karena itu organisasi auditor berkepentingan untuk mempunyai kode etik yang  dibuat sebagai prinsip moral atau aturan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan klien dan masyarakat. Kode etik atau aturan perilaku dibuat untuk dipedomani dalam berperilaku atau melaksanakan penugasan sehingga menumbuhkan kepercayaan dan memelihara citra organisasi di mata masyarakat.
            Di dalam KAP sendiri memuat setidaknya ada tiga aturan yang memuat aturan atau standard – standart dalam aturan auditing yaitu: prinsip etika, aturan etika dan interpretasi aturan etika. Dan dalam kesempatan ini saya akan mendeskripsikan prinsip etika yang meliputi delapan butir dalam pernyataan  IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007 (dalam bahasa pemahaman sendiri).
1.      Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan pekerjaan dan tanggung jawabnya sebagai bidang yang ahli dalam bidangnya atau profesional, setiap auditor harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukan seperti dalam mengaudit sampai penyampaian hasil laporan audit.
2.      Kepentingan Publik
Profesi akuntan publik memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Karena tanggung jawab yang dimiliki oleh auditor adalah menjaga kredibilitas organisasi atau perusahaan.
3.      Integritas
Auditor harus memiliki integritas yang tinggi, sama seperti hal dalam kepentingan publik, auditor adalah peran yang penting dalam organisasi, dalam menjalankan tanggung jawabnya auditor harus memiliki integritas yang tinggi, tidak mementingkan kepentingan sendiri tetapi kepentingan bersama atas dasar nilai kejujuran. Sehingga kepercayaan masyarakat dan pihak – pihak lain memeliki kepercayaan yang tetap.
4.      Objektivitas
Setiap auditor harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan auditor bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Akan tetapi, setiap auditor tidak diperbolehkan memberikan jasa non-assurance kepada kliennya sendiri, karena dapat menimbulkan tindakan yang dapat melanggar peraturan atau kecurangan.
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Auditor diharapkan memiliki pengetahuan yang memadai dan sikap yang konsistensi dalam menjalankan tanggung jawabnya.
6.      Kerahasiaan
Setiap auditor harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasanya dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan klien atau pihak – pihak yang terkait, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.      Perilaku Profesional
Setiap auditor harus berperilaku yang konsisten dengan karakter yang dimiliki yang harus dapat menyesuaikan perilakunya dengan setiap situasi atau keadaan dalam setiap tanggung jawabnya terhadap klien.
8.      Standar Teknis
Setiap auditor harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, auditor mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati auditor adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
SUMBER :

https://kinantiarin.wordpress.com/etika-profesi-akuntan/

http://virdarahayuu.blogspot.co.id/2016/01/tugas-softskill-etika-profesi-akuntansi.html


Senin, 09 Mei 2016

Accountability Report
Scholar Activity Unit






Executive Board of Scholar
Gunadarma University
2016



Accountability Report
Scholar Activity Unit

Executive Board of Scholar
Gunadarma University
2016
 

         Preface
        Scholar Activity Unit is a forum for college students to channel and develop the talents and his love interest. Gunadarma University alone has 26 SMEs that are divided into UKM martial arts, sports, and the arts. One way to introduce UKM in Gunadarma University is conducting the UKM EXPO 2015.
        It takes an event of interest to the college students for UKM to promote their activities and for the registration of new members, so that college students, especially new college students in 2016 can participate in the activities of UKM

Name of Activity
        This activity is named Scholar Activity Unit

  Event Theme
                   The theme of this activity Distribute and Develop Interest                Talents and Passions”.

         Forms of Activity
a.   Introduction to Environmental Campus
b.   Socialization Among College Students
c.   Socialization College Student Organizations
d.   Filial Piety of Campus
e.   Games
f.     Achievement Motivation Training (AMT)
g.   Performing Arts

   Purpose Activity
a. As facilities for UKM to promote their activities
b. As an UKM facility for registration of new members of UKM
c. Increasing the participation of scholar, especially for new scholar     in 2016, in the activity of UKM

Implementation
         Date of Month    : August 22 – 23  2016
         Time                   : 10:00 AM – 05:00 PM

         Participants Activity
          Participants of the Scholar Activity Unit (UKM) 2016 is all new college students Faculty of Economic Gunadarma University

Composition of Committees
         Chief Executive   -->  Fadhil Ananda
         Vice Chairman     -->  KurniawanKherdianto
         Secretary      -->  Lella Puspita
         Treasurer       --> Kholifah Dyta Novian
         Event Coordinator   -->  Reni vitria
         Coordinator of Business Funds   --> Rifany Wahyu Utami
         Sponsorship Coordinator      --> Indah Lukita
         Decoration Coordinator    --> Sheren Avisya R
         Coordination Publications   --> Muhammad Nurul J
         Coordination Documentation  -->  Ahmad Faisal
         Coordination Consumption     --> Emi Yuliarti
         Logistics Coordination     --> Verda Ayu nadanti
         Security Coordination       --> Kurniawan umar

         Budgets
No
Details
Total
1
Security Division
Rp 2.000.000
2
Division Consumption
Rp 3.000.000
3
Sponsorship Division
Rp 500.000
4
Logistic Division
Rp 4.000.000
5
Division Decoration
Rp 1.000.000
6
Division Subparade
Rp 500.000
7
Division of Publications
Rp 500.000
8
Division Events
Rp 2.000.000
9
Secretariat Division
Rp 500.000

TOTAL EXPENDITURE
Rp 14.000.000

Closing
    Finally, always thanks to Allah SWT, we are closing the accountability report Scholar Activity Unit 2016.
       Not to forget we like to thanks all parties involved in order to succeed UKM 2016. We hope this activity provides benefits to us and our environment.



  


Rabu, 06 April 2016

PROPOSAL INGGRIS BISNIS

BACKGROUND          

Unit kegiatan mahasiswa / Scholar Activity Unit is a place for students to channel and develop the talents and love interest. Gunadarma University has 26 Scholar Activity Unit and is divided into martial arts, sports, and the arts. One way to introduce Scholar Activity Unit in Gunadarma University is conducting UKM EXPO 2015. It takes an exciting event for students to U K M promote their activity and for the registration of new members, so that students at the University Gunadarma especially new students in 2015 can participate in the activities of UKM.

OBJECTIVE ACTIVITY

1.   facilities for Scholar Activity Unit to promote their activities
2.   facilities for Scholar Activity Unit to new member registration
3. Increasing the participation of scholar at the University Gunadarma, especially new scholar in 2015

A scholar would be expected to have a balance between soft skills and hard skills. When the scholar are already getting hard skills, they can also develop their soft skills in UKM University Gunadarma.discuss the theme Playground (playground) at the activities of the UKM EXPO 2015 our analogy as Gunadarma University in which there is a large tree, which is analogous to a place of learning where scholar get their hard skills, and there are 26 kinds of games that surround the big tree that analogy as 26 types of UKM that are in Gunadarma University. When a scholar is already getting hardskill them in a place to learn the (large trees), they can also take the time to play on the rides,which are around the tree and eventually they can choose one of 26 types of games as their favorite , Generally, coming to a small child Playground is filled with passion and curiosity are high, so it can be likened to the scholar who come to UKM Expo 2015 is filled with excitement and curiosity about the 26 types of UKM.

IMPLEMENTATION DATE

Monday,22 August 2016            Time 10:00 AM - 05:00 PM
Tuesday,23 August 2016           Time 10:00 AM – 05:00 PM

Place: Hall Gunadarma University


STRUCTURE COMMITTE

Organizing committee:
v  Chief Executive                            Fadhil Ananda
v  Vice Chairman                              Kurniawan Kherdianto
v  Secretary                                      Lella Puspita
v  Treasurer                                      Kholifah Dyta Novian
v  Event Coordinator                        Reni vitria
v  Coordinator of Business Funds   Rifany Wahyu Utami
v  Sponsorship Coordinator             Indah Lukita
v  Decoration Coordinator               Sheren Avisya Rilliand
v  Coordination Publications           Muhammad nurul jihad
v  Coordination Documentation      Ahmad Faisal
v  Coordination Consumption          Emi Yuliarti
v  Logistics Coordination                Verda Ayu nadanti
v  Security Coordination                 Kurniawan umar



 DRAFT BUDGET

No
Details
Total
1
Security Division
Rp 2.000.000
2
Division Consumption
Rp 3.000.000
3
Sponsorship Division
Rp 500.000
4
Logistic Division
Rp 4.000.000
5
Division Decoration
Rp 1.000.000
6
Division Subparade
Rp 500.000
7
Division of Publications
Rp 500.000
8
Division Events
Rp 2.000.000
9
Secretariat Division
Rp 500.000

TOTAL EXPENDITURE
Rp 14.000.000