Etika Profesi Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang
membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang
biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi
setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan
aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya
disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki
kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika
professional (Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi
adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi
(Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika
yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan
jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama,
kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh
kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional.
Kedua, kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari
perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf,
1998).
Profesi Akuntansi sebagai Akuntan Publik
Akuntan publik merupakan suatu organisasi yang menyediakan jasa assurance. Jasa
assurance atau yang akrab disebut audit merupakan suatu pemeriksaan yang
dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independen, terhadap
laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta catatan pembukuan
dan serta bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan
pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Auditor adalah seseorang
yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan
dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.
Kode Etik Akuntan Publik
Kode etik yang mengikat semua anggota profesi perlu ditetapkan bersama, tanpa
kode etik maka setiap individu dalam satu komunitas akan memiliki sikap atau
tingkah laku yang berbeda – beda yang dinilai baik menurut anggapannya sendiri
dalam berinteraksi dengan masyarakat atau organisasi lainnya. Tidak dapat
dibayangkan betapa kacaunya apabila, setiap orang dibiarkan dengan bebas
menentukan mana yang baik dan mana yang buruk menurut kepentingannya masing –
masing, atau bila perlu menipu dan berbohong dalam bisnis seperti menjual
produk yang tidak memenuhi standar tetap dijual dianggap sebagai hal yang wajar
(karena setiap pebisnis selalu menganggap bahwa setiap pebisnis juga melakukan
hal yang sama). Atau hal lain seperti setiap orang diberi kebebasan untuk berkendara
di sebelah kiri atau kanan sesuai keinginannya. Oleh karena itu nilai etika
atau kode etik diperlukan oleh masyarakat, organisasi, bahkan Negara agar semua
berjalan dengan tertib, lancar, teratur, dan terukur.
Kepercayaan masyarakat dan pemerintah atas hasil kerja auditor ditentukan oleh
keahlian, indepedensi serta integritas moral/ kejujuran para auditor dalam
menjalankan pekerjaannya. Ketidak percayaan masyarakat terhadap satu atau
beberapa auditor dapat merendahkan martabat profesi auditor secara keseluruhan,
sehingga dapat merugikan auditor lainnya.
Oleh karena itu organisasi auditor berkepentingan untuk mempunyai kode etik
yang dibuat sebagai prinsip moral atau aturan perilaku yang mengatur
hubungan antara auditor dengan klien dan masyarakat. Kode etik atau aturan
perilaku dibuat untuk dipedomani dalam berperilaku atau melaksanakan penugasan
sehingga menumbuhkan kepercayaan dan memelihara citra organisasi di mata
masyarakat.
Di dalam KAP sendiri memuat setidaknya ada tiga aturan yang memuat aturan atau
standard – standart dalam aturan auditing yaitu: prinsip etika, aturan etika
dan interpretasi aturan etika. Dan dalam kesempatan ini saya akan
mendeskripsikan prinsip etika yang meliputi delapan butir dalam
pernyataan IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007 (dalam bahasa pemahaman
sendiri).
1. Tanggung
Jawab profesi
Dalam melaksanakan pekerjaan dan tanggung jawabnya sebagai
bidang yang ahli dalam bidangnya atau profesional, setiap auditor harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan
yang dilakukan seperti dalam mengaudit sampai penyampaian hasil laporan audit.
2. Kepentingan
Publik
Profesi akuntan publik memegang peran yang penting di masyarakat,
dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Karena tanggung jawab yang
dimiliki oleh auditor adalah menjaga kredibilitas organisasi atau perusahaan.
3. Integritas
Auditor harus memiliki integritas yang tinggi, sama seperti hal
dalam kepentingan publik, auditor adalah peran yang penting dalam organisasi,
dalam menjalankan tanggung jawabnya auditor harus memiliki integritas yang
tinggi, tidak mementingkan kepentingan sendiri tetapi kepentingan bersama atas
dasar nilai kejujuran. Sehingga kepercayaan masyarakat dan pihak – pihak lain
memeliki kepercayaan yang tetap.
4. Objektivitas
Setiap auditor harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari
benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan auditor bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Akan tetapi, setiap auditor tidak
diperbolehkan memberikan jasa non-assurance kepada kliennya sendiri, karena
dapat menimbulkan tindakan yang dapat melanggar peraturan atau kecurangan.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Auditor diharapkan
memiliki pengetahuan yang memadai dan sikap yang konsistensi dalam menjalankan
tanggung jawabnya.
6. Kerahasiaan
Setiap auditor harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selama melakukan jasanya dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan klien atau pihak – pihak yang terkait,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7. Perilaku
Profesional
Setiap auditor harus berperilaku yang konsisten dengan karakter
yang dimiliki yang harus dapat menyesuaikan perilakunya dengan setiap situasi
atau keadaan dalam setiap tanggung jawabnya terhadap klien.
8. Standar
Teknis
Setiap auditor harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai
dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, auditor mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati auditor adalah standar yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
SUMBER :
https://kinantiarin.wordpress.com/etika-profesi-akuntan/


