Selasa, 26 November 2013

perlukah nasionalisasi aset asing

 
Menurut saya nasionalisasi aset asing itu tidak perlu dilakukan di Indonesia karena Pasal 33 UUD 1945 tersebut telah secara jelas menyatakan
cabang-cabang produksi yang penting, bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara. Namun, pada masa
pemerintahan Presiden Megawati tindakan privatisasi aset negara banyak
dilakukan, baik terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan negara lainnya. Padahal tindakan tersebut tidak selamanya
menguntungkan bagi pemerintah maupun rakyat Indonesia. Bahkan
sebaliknya, dengan privatisasi aset negara oleh pribadi maupun asing ini
dapat merugikan bangsa. Bila deviden yang dulunya dihasilkan BUMN sebagian besar langsung masuk kas negara, dengan beralihnya kepemilikan aset, secara otomatis pemerintah hanya akan mendapat pemasukan dari pajak. Padahal nilai nominal yang diperoleh dari pajak masih terlalu kecil, jika dibandingkan dengan pemasukan BUMN saat masih di bawah kendali pemerintah sendiri.Tindakan privatisasi aset negara ini masih banyak dilakukan hingga saat ini ,karena longgarnya aturan di bidang tersebut
. Pemilikan swasta atas aset negara tidak hanya dilakukan terhadap BUMN maupun
perusahaan-perusahaan milik pemerintah melalui privatisasi, tetapi juga pemilikan oleh swasta terhadap aset negara oleh pejabat negara, melalui pengalihan aset negara menjadi milik pribadi oleh mantan pejabat maupun pihak ketiga. Kendala lain yang dihadapi kementerian dalam pengelolaan aset terkait kepemilikan antara lain masalah sertifikasi kepemilikan dan gugatan hukum atas aset .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar