perlukah nasionalisasi aset asing
Menurut saya nasionalisasi aset
asing itu tidak perlu dilakukan di Indonesia karena Pasal 33 UUD 1945 tersebut
telah secara jelas menyatakan
cabang-cabang produksi yang penting,
bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh
Negara. Namun, pada masa
pemerintahan Presiden Megawati
tindakan privatisasi aset negara banyak
dilakukan, baik terhadap Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan negara lainnya. Padahal tindakan tersebut
tidak selamanya
menguntungkan bagi pemerintah maupun
rakyat Indonesia. Bahkan
sebaliknya, dengan privatisasi aset
negara oleh pribadi maupun asing ini
dapat merugikan bangsa. Bila deviden
yang dulunya dihasilkan BUMN sebagian besar langsung masuk kas negara, dengan
beralihnya kepemilikan aset, secara otomatis pemerintah hanya akan mendapat
pemasukan dari pajak. Padahal nilai nominal yang diperoleh dari pajak masih
terlalu kecil, jika dibandingkan dengan pemasukan BUMN saat masih di bawah
kendali pemerintah sendiri.Tindakan privatisasi aset negara ini masih banyak
dilakukan hingga saat ini ,karena longgarnya aturan di bidang tersebut
. Pemilikan swasta atas aset negara
tidak hanya dilakukan terhadap BUMN maupun
perusahaan-perusahaan milik
pemerintah melalui privatisasi, tetapi juga pemilikan oleh swasta terhadap aset
negara oleh pejabat negara, melalui pengalihan aset negara menjadi milik
pribadi oleh mantan pejabat maupun pihak ketiga. Kendala lain yang dihadapi
kementerian dalam pengelolaan aset terkait kepemilikan antara lain masalah
sertifikasi kepemilikan dan gugatan hukum atas aset .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar