Sistem perekonomian Indonesia
sering disebut sistem ekonomi pancasila. Ciri-ciri sistem ekonomi
Indonesia atau sistem ekonomi pancasila dapat kita temui dalam pembukaan
dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu tercantum pada bab XIV
pasal 33. Dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar mengandung dua hal pokok,
yaitu asa kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Ekonomi Pancasila
merupakan ilmu ekonomi kelembagaan (institutional economics) yang
menjunjung tinggi nilai-nilai kelembagaan Pancasila sebagai ideologi
negara, yang kelima silanya, secara utuh maupun sendiri-sendiri, menjadi
rujukan setiap orang Indonesia. Jika Pancasila mengandung 5 asas, maka
semua substansi sila Pancasila yaitu: etika, kemanusiaan, nasionalisme,
kerakyatan/demokrasi, dan keadilan sosial, harus dipertimbangkan dalam
model ekonomi yang disusun. Jika sila pertama dan kedua adalah dasarnya,
sedangkan sila ketiga dan keempat sebagai caranya, maka sila kelima
Pancasila adalah tujuan dari ekonomi Pancasila.
Referensi : http://suciatirukmini.wordpress.com/2011/05/10/sistem-perekonomian-pancasila/ , www.scribd.com , http://organisasi.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar